Medan – medianasionalnews. Tanah situs sejarah hanya tinggal kenangan. Pasalnya, bangunan Kerapatan Adat Kesultanan Deli sudah rata dengan tanah yang diduga dikuasai oleh Kanwil ATR / BPN Sumut. Ironisnya, batu – batu bangunan bersejarah tersebut satu persatu dikeluarkan dan dihamparkan di atas trotoar Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, sehingga mengganggu pejalan kaki yang melaluinya.
Informasi yang didapat, batu – batu bangunan bersejarah mau dibuang yang diduga untuk menghilangkan jejak dari Dinas Pariwisata. “Ini harus jadi PR bagi Dinas Pariwisata guna menyelidiki bangunan bersejarah yang telah dikuasai oleh ATR / BPN Sumut,” kata seorang warga.
Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Reza Andrian Fachri, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/09/2025) terkait hal tersebut tidak menjawab (bungkam) sampai berita ini tayang.
Narasumber menyebutkan bahwa pejabat yang kerap disebut Bos Reza itu adalah sumber pendana di Kanwil ATR /BPN Sumut. “Pokoknya dialah yang mengatur segala urusan apapun, baik di kepolisian dan kejaksaan apa bila ada masalah,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memonitor penyerobotan lahan eks situs bersejarah Kerapatan Adat Kesultanan Deli oleh Kanwil ATR/BPN Sumut pertengahan Agustus 2025 lalu. Instansi ini menggunakan kontraktor Onny Fachruddin yang mengerahkan alat berat menyerobot lahan eks situs bersejarah yang berada di Jalan Brigjen Katamso-Medan.
“Kami monitor (penyerobotan lahan eks situs bersejarah),” kata Plh Kasipenkum Kejatisu Muhammad Husairi saat dikonfirmasi wartawan. Konfirmasi disampaikan di tengah terjadinya kebakaran ruang kerja Kanwil ATR/BPN Sumut Kamis pagi (4/9/2025).
Lahan eks situs bersejarah itu sendiri sejatinya masih dalam penguasaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang mengelola aset BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
Penguasaan itu ditegaskan DJKN melalui plank terpasang di lahan tersebut. Plank tersebut berbunyi “Aset ini dalam penguasaan & pengawasan Pemerintah Republik Indonesia cq. Satgas BLBI”. Sejumlah logo instansi/lembaga negara terpampang di plank tersebut a.l. Kemenko Polhukam, Kejaksaan, Kepolisian, BIN RI, PPATK dan BPKP. Lalu ada peringatan “Dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lain tanpa seizin Satgas BLBI” di plank tersebut.
Tetapi, Kanwil ATR/BPN Sumut mengabaikan larangan itu dengan menyerobotnya dalam upaya ingin memanfaatkan dan menguasai lahan seluas 1.300 meter2 eks situs bersejarah itu. Red