Penjaga Lahan Eks Situs Bersejarah Jadi Tersangka Polrestabes Medan, Praktisi Hukum: Polisi Jangan Memihak Kepentingan Seseorang

Views: 85
Syaiful Bahri penjaga tanah situs sejarah

Medan – medianasionalnews. Seorang penjaga tanah eks situs bersejarah di Medan dijadikan tersangka oleh Polrestabes. Padahal dia sudah menjaga tanah tersebut sejak tahun 1992 dengan bekal surat keterangan dari kelurahan setempat. Dia selalu kooperatif memenuhi panggilan polisi yang menangani laporan berbagai pihak yang mengklaim tanah tersebut. Dia sadar bahwa hanya menjaga tanah tersebut, bukan pemiliknya, karena itu kooperatif terhadap pemeriksaan polisi atas berbagai klaim terhadap lahan itu.

Begitupun Syaiful Bahri, penjaga tanah tersebut, dijadikan tersangka oleh Polrestabes Medan dengan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/746/IX/Res.1.11/2025/Reskrim bertanggal 4 September 2025 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto. Penetapan tersangka itu berdasar Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/130/1/2022/ SPKT / Polrestabes Medan Polda Sumut tanggal 12 Januari 2022 atas pelapor Bayu Adinegoro, yang diduga merasa memiliki tanah situs sejarah di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun yang dijaga Syaiful Bahri sejak tahun 1992.

Sebelumnya, Syaiful Bahri yang menjaga dua kavling tanah di lokasi tersebut berkonflik dengan Kanwil ATR/BPN Sumut yang menyerobot satu kavling lahan diantaranya. Syaiful mempersilakan instansi itu mengambil-alih lahan tersebut asalkan menunjukkan surat penguasaan yang sah dan mempertimbangkan jasanya menjaga lahan tersebut selama 33 tahun. Tetapi Kanwil ATR/BPN mengabaikannya dan terus melakukan penguasaan atas lahan tersebut.

Dari rekaman videonya yang viral di media sosial, Syaiful Bahri, Sabtu (6/9/2025) mengatakan, “Surat terbuka buat bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., saya Syaiful Bahri umur 61 tahun yang disuruh menjaga tanah orang dari tahun 1992 sampai saat ini. Kok, tiba – tiba dijadikan tersangka oleh Polrestabes Medan dengan tuduhan melanggar pasal 385. Ada apa ini pak Kapolri di negara kita cintai ini. Diduga ada pesanan dari siapa ini Pak Kapolri, demi kejujuran dan kebenaran saya siap mati sampai membusuk dipenjara, sekian terima kasih.” Video ini tersebar di media sosial sehingga mengundang berbagai respon dari banyak pihak.

Praktisi hukum Alansyah Putra Pulungan, S.H, dari Kantor Hukum A.P. Pulungan Law Office, mengatakan seharusnya, Polrestabes Medan lebih jeli menetapkan seseorang menjadi tersangka. “Jangan hanya demi memihak kepentingan seseorang menetapkan Syaiful Bahri menjadi tersangka dengan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, padahal Syaiful Bahri hanya disuruh pemilik tanah menjaga tanah situs sejarah tersebut,” katanya kepada awak media, Minggu (7/9/2025).

Alansyah Putra Pulungan mengatakan pasal 385 KUHP tidak bisa diterapkan kepada orang yang disuruh menjaga tanah milik orang lain. “Karena, unsur paling penting dalam pasal tersebut perbuatan menjual, menyewa atau menggadai tanah yang bukan miliknya. Maka dari itu, perlu untuk menghindari kecurigaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, karena tersangka dalam hal ini telah merasa terdzolimi,” ujarnya

Masih dikatakan Alansyah, ada baiknya penyidik menanggapi keberatan Syaiful Bahri dengan melakukan gelar perkara khusus dengan mengundang para pihak. “Agar dapat memberikan pemaparan dan mendengar langsung pemaparan dari penyidik. Jika tidak dapat terfaktakan adanya unsur pidana, maka laporan polisi tersebut harus dihentikan,” pungkasnya.

Sementara Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto yang dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan Whatsapp tidak memberikan jawaban sampai berita ini ditayangkan. Red

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page