
Medan – medianasionalnews. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memonitor penyerobotan lahan eks situs bersejarah Kerapatan Adat Kesultanan Deli oleh Kanwil ATR/BPN Sumut pertengahan Agustus 2025 lalu. Instansi ini menggunakan kontraktor Onny Fachruddin yang mengerahkan alat berat menyerobot lahan eks situs bersejarah yang berada di Jalan Brigjen Katamso-Medan.
“Kami monitor (penyerobotan lahan eks situs bersejarah),” kata Plh Kasipenkum Kejatisu Muhammad Husairi saat dikonfirmasi wartawan. Konfirmasi disampaikan di tengah terjadinya kebakaran ruang kerja Kanwil ATR/BPN Sumut Kamis pagi (4/9/2025).
Lahan eks situs bersejarah itu sendiri sejatinya masih dalam penguasaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang mengelola aset BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
Penguasaan itu ditegaskan DJKN melalui plank terpasang di lahan tersebut. Plank tersebut berbunyi “Aset ini dalam penguasaan & pengawasan Pemerintah Republik Indonesia cq. Satgas BLBI”. Sejumlah logo instansi/lembaga negara terpampang di plank tersebut a.l. Kemenko Polhukam, Kejaksaan, Kepolisian, BIN RI, PPATK dan BPKP. Lalu ada peringatan “Dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lain tanpa seizin Satgas BLBI” di plank tersebut.
Tetapi, Kanwil ATR/BPN Sumut mengabaikan larangan itu dengan menyerobotnya dalam upaya ingin memanfaatkan dan menguasai lahan seluas 1.300 meter2 eks situs bersejarah itu.
Syaiful Bahri, yang mengantongi surat dari lurah Kelurahan Aur untuk menjaga lahan tersebut, karena dalam pengawasan pemerintah, telah melakukan Dumas (Pengaduan Masyarakat) terkait penyerobotan dengan pembongkaran pagar tembok tanah situs bersejarah oleh kontraktor Kanwil ATR/BPN Sumut. Lahan itu sudah dijaganya sejak tahun 1992 lalu.
Surat Dumas Saiful Bahri yang ditujukan untuk Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto diterima oleh bagian Setum (Sekretariat Umum).
Saiful Bahri saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “Tanah situs bersejarah yang saya jaga dari tahun 1992 dan sudah dipagar tembok semi permanen dihancurkan oleh anggota Onny Fachrudin yang merupakan kontraktor suruhan Kanwil ATR/BPN Sumut. Ironisnya, Onny Fachrudin dengan cara paksa menghancurkan pagar tersebut dan tanpa ada ganti rugi pada 13 Agustus 2025 lalu,” ujarnya.
Sementara kontraktor Onny Fachrudin yang mengerjakan proyek itu mengatakan dia hanya menjalankan perintah dari Kanwil ATR/BPN Sumut untuk mengambil alih lahan tersebut dan membangunnya. “Kalau ada yang mau ditanyakan silakan hubungi Kanwil ATR/BPN Sumut,” katanya.
Kepala Seksi (Kasi) 2 Kanwil ATR/BPN Sumut Abdul Rahim Nasution saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, terkait tanah bersejarah yang diserobot ATR/BPN Sumut melalui kontraktor Onny Fachrudin mengatakan setahunya pihak BLBI meminjamkan lahan tersebut kepada instansinya. “Seingat saya di atas lahan itu terpasang plank yang menyatakan lahan adalah aset Kanwil ATR/BPR Sumut,” katanya.
Namun awak media mengingatkan bahwa plank yang dimaksud oleh Abdul Rahim Nasution itu tidak ada sama sekali di lahan tersebut. “Kalau pun ada, kenapa pula ATR/BPN Sumut bisa menguasai lahan yang menjadi aset BLBI, padahal DJKN cuma meminta untuk tidak memproses pengalihan haknya?” tanya wartawan.
Abdul Rahim Nasution mengelak menjawab pertanyaan itu. “Kita cari dulu informasi validnya,” tutupnya. Red