Kasus Penyerobotan Lahan Situs Bersejarah, Saiful Bahri Dumas Kontraktor dan Kanwil ATR/BPN Sumut ke Polda Sumut

Views: 21

Medan – medianasionalnews.Saiful Bahri melakukan Dumas (Pengaduan Masyarakat) terhadap Onny Fachrudin selaku kontraktor suruhan Kanwil ATR/BPN Sumut ke Polda Sumut, Rabu (20/8/2025) sekira pukul 11:30. Dumas yang diadukan Saiful Bahri terkait penyerobotan dengan pembongkaran pagar tembok tanah situs bersejarah yang dijaganya sejak tahun 1992 di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Surat Dumas Saiful Bahri yang ditujukan untuk Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto diterima oleh bagian Setum (Sekretariat Umum).

“Nanti kita sampaikan surat Dumas dan flashdisk abang ini kepada pak Kapoldasu ya, bang,” ungkap seorang Polwan yang bertugas dibagian Setum

Saiful Bahri saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “Tanah situs bersejarah yang saya jaga dari tahun 1992 dan sudah dipagar tembok semi permanen dihancurkan oleh anggota Onny Fachrudin yang merupakan kontraktor suruhan Kanwil ATR/BPN Sumut. Ironisnya, Onny Fachrudin dengan cara paksa menghancurkan pagar tersebut dan tanpa ada ganti rugi pada 13 Agustus 2025 lalu,” ujarnya

“Saya berharap, surat Dumas yang saya antar ini dapat ditindaklanjuti Bapak Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, terkait pengrusakan pagar tembok yang saya pasang. Semoga, dengan surat Dumas ini Oni Fahrudin dapat mengganti rugi pagar tembok yang sudah diruntuhkanya” harap Saiful.

Dia menambahkan apabila pak Kapoldasu tidak menanggapi surat Dumas saya ini, akan saya larang anggota Oni Fahrudin bekerja dilokasi” tegasnya. Red

 

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page