Medan – medianasionalnews. Kanwil ATR/BPN Sumut mengerahkan alat berat menyerobot lahan eks situs bersejarah Kerapatan Adat Kesultanan Deli di Jalan Brigjen Katamso-Medan, Rabu (13/8/2025). Lahan itu sendiri sejatinya masih dalam penguasaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang mengelola aset BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
Penguasaan itu ditegaskan DJKN melalui plank terpasang di lahan tersebut. Plank tersebut berbunyi “Aset ini dalam penguasaan & pengawasan Pemerintah Republik Indonesia cq. Satgas BLBI”. Sejumlah logo instansi/lembaga negara terpampang di plank tersebut a.l. Kemenko Polhukam, Kejaksaan, Kepolisian, BIN RI, PPATK dan BPKP. Lalu ada peringatan “Dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lain tanpa seizin Satgas BLBI” di plank tersebut.
Tetapi, Syaiful Bahri yang menjaga lahan tersebut, mengatakan Kanwil ATR/BPN Sumut telah mengabaikan larangan itu dengan upaya ingin memanfaatkan dan menguasai lahan seluas 1.300 meter2 eks situs bersejarah itu.
Syaiful Bahri sendiri mengantongi surat dari lurah Kelurahan Aur untuk menjaga lahan tersebut, karena dalam pengawasan pemerintah. Dia mengakui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memang meminta Kanwil BPN Sumatera Utara untuk tidak menerima dan memproses pengalihan hak atas lahan tersebut. DJKN mengajukan permintaan itu melalui surat yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJKN Sumut, Tedy Syandriadi, pada 23 Agustus 2022. Lahan itupun diketahui berstatus stanvas karena banyak pihak mengklaim kepemilikannya, apalagi sebagai situs bersejarah dan cagar budaya seyogianya lahan itu juga dilindungi oleh Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Tapi kenyataannya Kanwil ATR/BPN Sumut malah mengklaim lahan tersebut sebagai aset miliknya, karena itu menugaskan kontraktor yang mengerahkan alat berat untuk mengambil alihnya. Kanwil ATR/BPN Sumut mengabaikan peringatan di plank dan surat DJKN,” katanya.
Kontraktor Onny Fachrudin yang mengerjakan proyek itu mengatakan dia hanya menjalankan perintah dari Kanwil ATR/BPN Sumut untuk mengambil alih lahan tersebut dan membangunnya. “Kalau ada yang mau ditanyakan silakan hubungi Kanwil ATR/BPN Sumut,” katanya.
Namun sebelumnya, menurut Syaiful Bahri, kontraktor Onny Fachrudin sempat memaksanya menerima sejumlah uang sebagai ganti rugi untuk penjagaan lahan tersebut selama hampir 33 tahun. ” Kalau tidak mau, terpaksa kita main paksa karena sudah menyiapkan TNI, polisi dan kejaksaan untuk bergerak,” ancamnya.
Kepala Seksi (Kasi) 2 Kanwil ATR/BPN Sumut Abdul Rahim Nasution saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, terkait tanah bersejarah yang diserobot ATR/BPN Sumut melalui kontraktor Onny Fachrudin mengatakan setahunya pihak BLBI meminjamkan lahan tersebut kepada instansinya. “Seingat saya di atas lahan itu terpasang plank yang menyatakan lahan adalah aset Kanwil ATR/BPR Sumut,” katanya.
Namun awak media mengingatkan bahwa plank yang dimaksud oleh Abdul Rahim Nasution itu tidak ada sama sekali di lahan tersebut. “Kalau pun ada, kenapa pula ATR/BPN Sumut bisa menguasai lahan yang menjadi aset BLBI, padahal DJKN cuma meminta untuk tidak memproses pengalihan haknya?” tanya wartawan.
Abdul Rahim Nasution mengelak menjawab pertanyaan itu. “Kita cari dulu informasi validnya,” tutupnya. Sementara wartawan yang tidak puas dengan jawaban itu berusaha bertemu Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut, tapi setelah menunggu sekian lama di kantor instansi itu, pihak sekuriti mengatakan pejabat bersangkutan tidak bersedia ditemui. Red