Madina – medianasionalnews. Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Ahmad Yusuf, dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Mandailing Natal Menggugat ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Mandailing Natal, Selasa 29 Juli 2025 atas dugaan pelanggaran kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
Dalam surat yang ditujukan kepada BKD DPRD Mandailing Natal, Ketua Fraksi PKS Mandailing Natal, dan Ketua DPC PKS Mandailing Natal, Ahmad Yusuf di sebut telah melakukan tindakan yang tidak pantas saat mendampingi Kepala Desa Simpang Koje dalam proses Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Mandailing Natal.
Ahmad Yusuf di ketahui datang langsung ke Kantor Inspektorat Mandailing Natal menggunakan atribut resmi sebagai Anggota Dewan, termasuk Pin DPRD, saat proses pemeriksaan Kepala Desa Simpang Koje masih berlangsung. Ia juga diduga melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan tersebut.
Aliansi Masyarakat Mandailing Natal Menggugat mengecam keras tindakan tersebut karena dinilai mencoreng nama baik Institusi DPRD. Mereka menilai tindakan Ahmad Yusuf tidak mencerminkan Etika seorang Wakil Rakyat dan melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015.
“Kami meminta BKD DPRD Mandailing Natal segera melakukan Pemeriksaan terhadap Ahmad Yusuf atas dugaan Pelanggaran Kode Etik ini. Tindakan yang dilakukan sangat tidak patut dan melecehkan Integritas Lembaga Legislatif Daerah,” tulis perwakilan aliansi dalam suratnya ( Selasa 29 Juli 2025)
Ketua Gerakan Mahasiswa Madina Menggugat (GM3), Dedi Aliansyah, menyatakan bahwa tindakan Ahmad Yusuf menunjukkan penyalahgunaan wewenang.
“Seorang Anggota Dewan seharusnya menjadi teladan, bukan malah menggunakan jabatan nya untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa. Ini bentuk nyata Pelanggaran Etik,” tegas Dedi.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Gerakan Mahasiswa Pemuda Pantai Barat (Gempita), Rifwan Efendi, yang menilai bahwa keberpihakan terbuka Ahmad Yusuf mencederai kepercayaan Masyarakat.
“Kami kecewa melihat seorang Anggota DPRD Mandailing Natal terang-terangan berpihak, seolah-olah Proses Hukum dan Pemeriksaan bisa di Intervensi begitu saja. Ini preseden buruk bagi Demokrasi lokal,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa (GPM) Simpang Sordang, Rizal Bakri Nasution, mendesak agar DPRD Mandailing Natal segera mengambil langkah tegas.
“Jangan sampai Lembaga Dewan kehilangan wibawa hanya karena satu oknum. Kami minta proses Etik ini dilakukan secara terbuka dan transparan agar Publik tahu siapa yang masih layak disebut Wakil Rakyat,” pungkas Rizal.
Di tempat terpisah awak media ini mengkonfirmasi Ahmad Yusuf selaku Anggota DPRD dari Fraksi PKS melalui telefon seluler. Dia mengatakan tidak menepis dugaan yang ditujukan kepada kami, tetapi yang jelas kalau kehadiran saya di Kantor Inspektorat hanya sebatas mendampingi adik saya selaku Kepala Desa Simpang Sordang, dan kalau pun ada dugaan saya meng Intervensi pihak Inspektorat itu tidak benar dan boleh kita buktikan ke pihak Inspektorat, terang nya.
Terkait ada nada bicara saya yang agak tidak berkenan dihati rekan wartawan saat saya dan adik saya di minta keterangan perihal ini saat kami keluar dari Kantor Inspektorat, mungkin hanya bentuk kesalah pahaman saudara kita dalam menyikapi nya, dan mungkin abang pun kan tau memang nada bicara saya memang agak keras, yang jelas nya bang kita ikuti ajalah bang Regulasi selanjut nya, sembari menjelaskan ke awak media ini. Hen’s