Medan – medianasionalnews. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara diduga merampas tanah situs bersejarah yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya samping Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.
Informasi yang didapat, tanah situs bersejarah Kerapatan Adat Kesultanan Deli tersebut dari tahun 1992 dijaga oleh Saipul Bahri yang diamanahkan pemilik tanah. Namun, berjalan puluhan Tahun Saipul menjaga tanah bersejarah itu banyak yang mengakui sebagai pemilik tanah bersejarah tersebut. Ironisnya, BPN pun mengakui bahwa tanah bersejarah itu miliknya juga sehingga ingin mengerahkan alat berat untuk mengambilalihnya.
Padahal, tanah situs bersejarah cagar budaya itu berstatus stanvas, yang berarti tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun di atasnya, bahkan dikuasai siapapun termasuk BPN. Situs bersejarah Kerapatan Adat Kesultanan Deli di atas tanah itu sendiri sudah hilang dihancurkan sejak tahun 1987 silam.
Saipul saat dikonfirmasi awak media, Rabu (23/07/2025) mengatakan, “Dari tahun 1992 saya diamanahkan pemilik untuk menjaga tanah bersejarah ini sampai sekarang. Dulu kumuh dan banyak lalang di tanah ini. Setelah saya bersihkan semua dan saya pasang pagar, barulah muncul orang – orang yang mengaku pemilik tanah bersejarah ini, termasuk BPN juga mengakui pemilik tanah ini. Bukanya saya tidak mau keluar dari tanah bersejarah yang saya jaga sudah 33 tahun lamanya, tapi tunjukanlah dokumen kepemilikannya dan gantilah uang pagar yang saya pasang,” ujarnya.
Saipul menambahkan permasalahan ini membuatnya menyurati Presiden RI, Mabes Polri dan Mahkamah Agung. Karena, banyak orang yang mengakui pemilik tanah bersejarah ini yang saya jaga puluhan tahun ini, bahkan berulangkali saya sudah memberi keterangan kepada polisi karena banyak pihak mengakui kepemilikannya tapi tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” ungkapnya.
Kepala Seksi (Kasi) 2 Kanwil BPN Sumut Abdul Rahim Nasution saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/07/2025) pukul 14:49, terkait tanah bersejarah yang juga diklaim BPN Sumut menyebut ada pihak lain yang meminjamkan ke instansinya.
“Mohon maaf, saya sebagai Korsub yang membidangi penetapan hak, terkait info valid terhadap hal tersebut, saya tidak bisa memberikan keterangan resmi. Karena saya bukan sebagai pengelola asetnya, melainkan adanya di bagian Tata Usaha yang membidanginya,” jawab Abdul Rahim Nasution.
Dia mengakui terkait arealnya memang berada di sebelah gedung Kanwil ATR/BPN Sumut. “Itu merupakan areal yang dipinjamkan oleh pihak lain ke BPN, pak. Setahu saya, areal tersebut aset dari BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang diserahkan ke BPN, tepatnya di sebelah warung kopi itu pak. Demikian info yang saya ketahui yang dapat saya sampaikan, jika ada kesalahan informasi mohon dimaafkan, dan saya berharap agar bapak bisa mencari informasi yang valid. Mohon maaf sekali lagi bapak, saya tidak mengetahui lebih dalam lagi,” pungkas Abdul Rahim.
Sementara sumber lain mempertanyakan keabsahan kepemilikan tanah di lahan situs bersejarah Kerapatan Adat Kesultanan Deli tersebut, mengingat secara hukum berstatus stanvas. “Semestinya tanah situs bersejarah tidak boleh dimiliki oleh siapapun, apalagi jika berstatus stanvas,” kata sumber lagi. Red