
Medan – medianasionalnews. Santo warga Jalan Parwitayasa II Gaperta Ujung, kota Medan dilaporkan seorang perempuan dengan nomor LP/B/43/II/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 20 Februari 2024.
Ironisnya sepasang suami istri ini berdomisili dimedan, namun laporan polisinya di Polres Simalungun. Diduga terlapor Santo yang kini sudah menjadi tersangka di Kriminalisasi oleh PPA Polres Simalungun.
Kuasa hukum Santo, alansyah putra pulungan, SH, dan oka ferari, S.H, saat diwawancara medianasionalnews.id, Senin (16/6) mengatakan” Telah terjadi Kriminalisasi oleh klien kami bernama Santo yang dilakukan oleh terduga penyidik PPA Polres Simalungun” ujarnya
Alan menjelaskan, berawal kejadian ini pada bulan Mei Tahun 2017. Yang mana, klien kami Santo berkenalan dan dijodohkan dengan pelapor Monica Maya Sari Sianipar. Dalam waktu perjodohan itu semakin dekat, pelapor mengaku kepada klien kami sebelumnya bahwa dirinya sedang hamil yang dilakukan oleh mantan pacarnya. Kemudian, pelapor dan keluarganya mendatangi rumah klien kami guna memohon kepada keluarga klien kami, agar anaknya bisa dinikahi agar tidak malu bila melahirkan tanpa seorang ayah dari rahim pelapor.
“Karena merasa kasian, klien kami dan keluarganya menerimanya dengan menikah secara agama saja ( Pemberkatan di Gereja), tanpa dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang artinya tidak diakui oleh negara dalam pernikahan tersebut. Namun, satu bulan setengah setelah pemberkatan pernikahan di Gereja, pelapor meminta izin oleh klien kami untuk keluar dari rumah guna menemui ibunya yang sudah menunggunya. Dari kepergian itu, pelapor seperti hilang ditelan bumi dan tidak diketahui keberadaanya
“Ironisnya, pada tanggal (04 Maret 2024) datanglah surat undangan klarifikasi dari penyidik unit PPA Polres Simalungun, untuk dimintai keterangan klien kami atas laporan Polisi Monica Maya Sari Sianipar dengan dugaan tindak pidana penelantaran anak. Panggilan berikutnya sebagai tersangka pada tanggal ( 04/ Juni /2025). Namun, saat dibuka surat panggilan sebagai tersangka tersebut tertanggal (02/Mei / 2025) untuk pemeriksaan pada tanggal (05 / Mei /2025)” pungkas alansyah putra pulungan, SH.
Lanjut Alan” Jika dilihat dari resi pengiriman pos, surat tersebut baru diterima pos pada tanggal (03 / Juni / 2025). Dalam hal ini, ada 3 hal aneh sekaligus muncul. Yang pertama, dimata hukum dan negara, pelapor dan klien kami bukanlah pasangan suami istri. Uang tentu saja, dengan itu tidaklah saling memiliki hak dan kewajiban satu dengan yang lain. Yang kedua, klien kami tidak pernah tinggal atau berdomisili di Simalungun. Selama bersama pelapor, mereka tinggal di Jalan Parwitayasa II Gaperta Ujung, Kota Medan, sampai pelapor memaksa pergi sendiri dari rumah, kan sangat aneh” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang saat dikonfirmasi awak media, Selasa (17/6/2025) melalui pesan WhatsApp terkait laporan seorang wanita yang melaporkan suaminya karena diduga mentelantarkan istri dan anaknya, namun Kasat Reskrim lebih memilih bungkam. Red