Wah! BNI Medan Diduga Gelapkan Jaminan Fidusia Senilai Rp60 Miliar

Views: 443

Medan – medianasionalnews. Bank Negara Indonesia (BNI) Medan diduga menggelapkan jaminan berupa objek fidusia saat melelang aset hak tanggungan debitur melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran, Medan. Aset hak tanggungan berupa 13 bidang tanah sehamparan berikut bangunan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PPKS) itu dilelang murah sebesar Rp40 miliar dari total nilai yang ditaksir mencapai Rp97 miliar, namun pihak BNI tak memberi penjelasan mengenai objek fidusia yang juga disertakan sebagai jaminan pinjaman.

Semua aset tersebut milik debitur Tan Andyono yang diagunkan untuk perusahaannya PT Prima Jaya Lestari Utama (PT PJLU) pada pertengahan tahun 2018. Ada pun lokasi 13 aset tersebut berada di Jalan Lintas Sumatera (Rantau Prapat – Aek Kanopan) Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.

Sumber dari pihak Tan Andyono mengemukakan semula dia tercatat sebagai debitur Bank Artha Graha, namun pada pertengahan 2018 dilakukan take over kredit ke Bank BNI Medan dengan nilai pinjaman atau hutang Rp54 miliar, dimana menurut Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen nilai aset yang menjadi jaminan sebesar Rp97 miliar. Aset yang menjadi jaminan itu terdiri dari 13 aset tak bergerak yang menjadi hak tanggungan dan mesin produksi berikut alat berat sebagai jaminan fidusia. “Semua aset milik PT PJLU pun beralih ke BNI, ” ungkap sumber kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Dia mengemukakan nilai mesin produksi berikut alat berat saja oleh KJPP ditaksir sebesar Rp60 miliar, makanya BNI bersedia mengucurkan kredit Rp54 miliar, karena ditambah tanah dan bangunan tercatat nilai aset PT PJLU total mencapai Rp97 miliar. Namun saat mengajukan lelang setelah PT PJLU menghadapi masalah keuangan sehingga menjadi debitur kredit macet, BNI menawarkannya dengan harga limit cuma Rp40 miliar, itu pun dengan menggabungkan aset yang menjadi hak tanggungan dan fidusia. “Lelang hak tanggungan dan fidusia tidak boleh digabungkan, harus terpisah,” katanya.

Sumber menduga pihak BNI berusaha menutupi keberadaan aset jaminan fidusia saat melakukan lelang aset hak tanggungan. Ini tampak pada pengumuman lelang 10 Mei 2022 yang berupa selebaran ditempel dan pengumuman lelang melalui suratkabar Metro Asahan pada 25 Mei 2022. “Tiga belas aset yang dilelang semua berupa hak tanggungan, tidak ada aset jaminan fidusia ikut dilelang,” tegasnya.

Supesoni Mendrofa, kuasa hukum PT PJLU, menambahkan tindakan pelelangan yang dilakukan oleh pihak BNI, yang tidak termasuk mesin produksi dan alat berat sebagai jaminan fidusia merupakan dugaan penggelapan aset. “Diduga mesin produksi dan alat berat milik PT.PJLU tersebut beralih ke pihak lain tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak BNI,” jelas Soni.

Sumber mengatakan pihaknya melalui kuasa hukum dari Law Firm Hariandja-Sianturi & Partners di Medan sudah mengajukan keberatan pelaksanaan lelang kepada KPKNL Kisaran sebanyak dua kali. Pihak KPKNL Kisaran memberi jawaban tertulis melalui surat bertanggal 29 Agustus 2023 bahwa lelang telah dilakukan 22 Juni 2022, yang dilaksanakan atas permohonan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Remedial & Recovery Wilayah 01 Medan.

Kepala KPKNL Kisaran Agus Budianta dalam surat jawaban tersebut mengemukakan objek barang yang dilelang merupakan barang tidak bergerak berupa 13 belas (tiga belas) bidang tanah bersisian sehamparan berikut bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diatasnya yang dijual satu paket.

Bagaimana soal mesin produksi dan alat berat yang menjadi jaminan fidusia senilai Rp60 miliar dalam bangunan PKS? “Terkait rincian jenis barang yang dilelang diharapkan Saudara berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Remedial & Recovery Wilayah 01 Medan selaku pemohon lelang,” jelas Agus Budianta di surat tersebut.
Sementara Fernando dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Remedial & Recovery Wilayah 01 Medan saat dikonfirmasi menolak memberi keterangan dengan alasan harus berkoordinasi dulu dengan pihak kuasa hukum pihaknya. “Saya tidak bisa memberi konfirmasi atau keterangan apa pun, harus koordinasi dulu dgn pihak legal, mengingat ini masalah antar instansi,” katanya.

Demikian pula sewaktu ditanya perihal mesin produksi berikut alat berat sebagai jaminan fidusia, Fernando menolak memberi jawaban. “Saya koordinasi dulu ke legal, nanti saya hubungi abang,” katanya lagi.

Perlu diketahui bahwa PT. PJLU melakukan gugatan terhadap BNI Tbk dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam perkara No 330./Pdt.G/2022/PN Medan yang melelang 13 aset milik perusahaan tersebut jauh dibawah harga pasar. Gugatan ini diterima oleh PN Medan, bahkan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Lalu PT PJLU mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di PN Medan, sehingga diperlukan penghitungan aset, dimana kemudian diketahui bahwa ada objek fidusia seharusnya bisa dimasukkan dalam daftar aset tapi ternyata hilang sejak dalam pelelangan yang dilakukan oleh BNI Tbk. Red

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page