YDBUL Diduga Gelapkan Uang Milik YDBU, BSI dan Bank Muamalat Cabang Langsa Diduga Terlibat

Views: 265

Aceh – medianasionalnews. Gawat ah Yayasan dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) dan Pihak Bank Mandiri Syariah ( yang sekarang Bang Syariah Indonesia (BSI) ) serta Bank Muamalat diduga kerja sama menggelapkan uang milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) dan Madrasah Uluml Qur’an (MUQ).

Dengan itu, tim advokat kuasa hukum (YDBU), Alansyah Putra Pulungan, SH, Taufik Hidayat Lubis, SS.,SH.,MH, Anggi Nugraha Sakti Siregar, SH.,MH dan Joko Suandi, SH.,MH, dan advokat dari kantor Hukum Lubis, Siregar, Suandi & Pulungan Penasihat Hukum dari Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU dan Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ), perjuangkan aset dan uang (YDBU) yang diduga digelapkan (YDBUL) dan oknum Bank BSI serta Bank Muamalat.

Alansyah Putra Pulungan, SH, mewakili tim Advokat lainya dalam keterangan Pres Releasenya, Senin (25/9/2023) mengatakan” YDBU adalah, Yayasan yang didirikan berdasarkan akta pendirian Yayasan nomor 9 tanggal 2 Desember 1972, yang setelah beberapa kali melakukan perubahan hingga yang terakhir adalah, akta Yayasan nomor 5 tanggal 03 Agustus 2018, dan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia nomor AHU – 001045.AH.01.04.

” Tahun 2018 tanggal 07 Agustus 2018, YDBU mengelolah dua instansi pendidikan. Yang pertama yaitu, Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) dan yang kedua sekolah tinggi ilmu kesehatan Bustanul Ulum Langsa ( dahulu Akdemi Kebidanan Bustanul Ulum Langsa)” ujarnya.

Alan menjelaskan, persoalan ini bermula saat sekelompok orang membentuk Yayasan dengan nama Yayasan dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL). Kemudian, melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan sebagai pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara seakan – akan menyatakan dirinya sebagai Yayasan Dayah Bustanul serta memiliki dan menguasai seluruh harta kekayaan milik YDBU” pungkasnya.

Alan menambahkan, penguasaan terhadap seluruh harta benda milik YDBU yang tidak terbatas pada benda bergerak seperti uang didalam rekening Bank, namun juga lembaga pendidikan yaitu, Akademi Kebidanan (Akbid) Bustanul Ulum Langsa ( sekarang Sekolah Tinggi Kesehatan (STIKES Langsa ) dan Madrasah Ulumul Qur’an (Pondok Pesantren). Uang sebesar Rp. 3,500,000,000, direkening Bank Syariah Mandiri ( 1100027391) dan Rp.500,000,000, direkening Bank Mandiri (10500002316564).

” Berjalanya waktu, sengketa antara YDBU dengan YDBUL selesai ketika Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan Nomor 3480 K/Pdt/2019 yang isinya menguatkan putusan pengadilan tinggi Banda Aceh Nomor. 8/Pdt/2019/PT-BNA, Jo. Putusan pengadilan negri Negri Langsa Nomor. 4/Pdt.G/2018/PN.Lgs.Putusan pengadilan negri Langsa Nomor. 4/Pdt.G/2018/PN.Lgs, pada dasarnya mengabulkan gugatan YDBU yang menyatakan YDBUL telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang karena seakan – akan menyatakan dirinya (YDBUL) sebagai Yayasan Dayah Bustanul Ulum serta memiliki dan menguasai seluruh harta kekayaan milik YDBU.

“Tidak hanya itu, YDBU juga dinyatakan berhak atas benda yang selama ini dikuasai oleh YDBUL, termasuk juga sejumlah uang yang ada dikedua rekening Bank yang telah dijelaskan sebelumnya. Tidak hanya itu, Pengadilan Negri Langsa juga menyatakan akta pendirian YDBUL Nomor 104 tanggal 13 Maret 2009 dan akta Perubahan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa Nomor 120, tanggal 11 Juni 2010 batal demi hukum” Ungkap Alansyah Putra Pulungan, SH, yang didampingi tim kuasa hukum lainya.

Lanjut Alan” Kamis 19 Januari 2023, Pengadilan Negri Langsa melakukan eksekusi riil atas harta benda milik YDBU yang dikuasai oleh YDBUL. Namun ada beberapa harta benda yang tidak bisa dieksekusi, karena objek eksekusi sudah tidak ada seperti uang sebesar Rp.3,500,000,000, – direkening Bank Mandiri Syariah ( sekarang Bank Syariah Indonesia (BSI) ) ( 1100027391) dan Rp.  Rp.500,000,000, – direkening Bank Mandiri (10500002316564), kedua rekening itupun sudah ditutup.

” Atas kejadian tersebut, Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) membuat laporan polisi di Polda Aceh dengan nomor : LP/B/45/II/2023/SPKT/Polda Aceh, tanggal 23 Februari 2023. Namun hingga saat ini, Laporan Polisi tersebut masih pada tahap penyelidikan. Padahal proses pemeriksaan, Pelapor, Terlapor dan saksi – saksi sudah dilakukan. Akan tetapi hingga saat ini ( Press release dilakukan), pihak Polda Aceh belum juga meningkatkan laporan Polisi ini ketingkat penyidikan. Kami sangat berharap diera Polisi yang presisi saat ini, kepolisian khususnya Polda Aceh dapat bekerja secara profesional” Harap Alansyah Putra Pulungan, SH, dan timnya.

Masih dikatakan Alan” Di sisi yang berbeda, Madrasah Ulumul Qur’an ( Pondok Pesantren yang dinaungi YDBU) memiliki sejumlah uang dibeberapa Bank Muamalat dan Bank Syariah Indonesia. Sayangnya, uang yang ada dikedua Bank tersebut sudah berkurang, dan diduga diambil oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab, dan ada dugaan pihak Bank terlibat. Pengurus Madrasah Ulumul Qur’an sudah berulang kali untuk mengingatkan kedua Bank tersebut agar memblokir rekening milik Madrasah Ulumul Qur’an yang ada di Bank Muamalat, dengan nomor rekening 2610009076, dan di Bank Syariah Indonesia, dengan nomor rekening 701454937. Akan tetapi permohonan pemblokiran tersebut sama sekali tidak diindahkan.

” Ditahun 2023, Bank Muamalat Cabang Langsa baru merespon permohonan pemblokiran yang telah diajukan, dan memberikan izin untuk pergantian spesimen. Akan tetapi, uang yang ada didalam rekening nomor 2610009076 tersebut sudah berkurang sangat besar, disekitar bulan Mei 2023 uang yang ada didalam rekening hanya tersisakan kurang lebih Rp.2 juta, padahal di Januari 2023 uangnya berjumlah kurang lebih Rp.1 M. Berdasarkan hal ini, Yayasan Dayah Bustanul Ulum sebagai Yayasan yang menaungi Pondok Pesantren Madrasah Ulumul Qur’an membuat Laporan Informasi (LI) dengan Nomor: LI/08/III/2023/Direskrimum, tanggal 2 Maret 2023. Hingga saat LI ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Tidak hanya itu, uang yang ada didalam rekening nomor 7014854937 di Bank Syariah Indonesia juga berkurang, yang awalnya diketahui berjumlah kurang lebih Rp. 2 Miliyar. Namun saat ini, uang tersebut hanya tersisa kurang lebih Rp. 619.000.000. Pondok Pesantren Madrasah Ulumul Qur’an sudah berupaya untuk mengambil uang tersebut dari kantor Cabang PT. Bank Syariah Indonesia Cabang pembantu Langsa 1, namun upaya tersebut gagal dan hingga saat ini uang tersebut tidak di izinkan untuk diserahkan kepada Madrasah Ulumul Qur’an. Ada dugaan, pihak Bank menghalang – halangi pondok pesantren Madrasah Ulumul Qur’an untuk mengambil uangnya.

” terkait dengan berkurangnya uang milik Pondok Pesantren Madrasah Ulumul Qur’an tersebut, pengurus Pondok Pesantren Madrasah Ulumul Qur’an telah membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/162/VII/2023/SPKT/Polda Aceh, tanggal 26 Juli 2023. Laporan Polisi ini juga masih dalam proses penyelidikan, hingga saat ini pelapor, terlapor, saksi – saksi dan bahkan Ahli sudah diperiksa. Tidak luput, pihak PT. Bank Syariah Indonesia Cabang pembantu Langsa 1 juga sudah diperiksa” ungkap Alansyah Putra Pulungan, SH.

” Kami berharap Kapolri dapat mengawasi kinerja Polda Aceh agar dapat bersikap netral dalam menjalankan proses penyelidikan atas seluruh laporan polisi maupun laporan informasi sebagaimana yang telah dijelaskan. Apa yang diperjuangkan saat ini hanyalah demi untuk kepentingan santri, karena beberapa uang yang diambil tersebut ditujukan untuk operasional pesantren. Kami mohon kepada publik untuk bersama mengawal masalah ini. Kami yakin, kepolisian masih memiliki integritas yang tinggi kepada masyarakat, terutama kepada pencari keadilan”  tutup Alansyah Putra Pulungan, SH, yang didampingi tim kuasa lainya.

Pihak Bank Mandiri Syariah ( yang sekarang Bang Syariah Indonesia (BSI) ), Cut Linni, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/9/2023) sekira pukul 18:10 Wib, terkait saldo rekening  Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) dan Madrasah Uluml Qur’an (MUQ), yang diduga raib / hilang menjawab” Mengenai hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa pihak Bank tunduk pada undang – undang kerahasian Bank. Dimana, kami diwajibkan untuk menjaga kerahasian informasi keuangan nasabah” ujarnya.

Saat disinggung awak media kembali, apakah dirahasiakan juga berkurangnya saldo nasabah. Kalau begitu, kenapa nasabah buat laporan Polisi di Polda Aceh terkait berkurangnya saldo nasabah tersebu.

Cut Linni menjawab” Terkait dengan hal tersebut, kami hanya bisa menginformasikan kepada nasabahnya langsung, dan kami harus menjaga kerahasian keuangan nasabah kami bang. Karena dasar kami adalah Undang – Undang tentang kerahasian Bank.

” Kalau terkait nasabah melapor kepihak berwajib, untuk hal tersebut menurut hemat kami secara detail dapat ditanyakan langsung kepada para penyidik. Karena, dari sisi kami taat dan patuh atas prosedur dari penyidik” ujarnya.

Sementara pihak Bank Muamalat, Afan, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/9/2023), pukul 18:01 Wib, terkait berkurangnya tabungan nasabah Yayasan Madrasah Ulumul Qur’an
( Pondok pesantren yang dinaungi YDBU, hanya menjawab” Besok kita diskusikan dikantor ya pak” pungkasnya. Red

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page