Dinilai Tidak Profesional Menangani Perkara, Oknum Penyidik Polsek Medan Kota di Laporkan ke Propam Polda Sumut

Views: 354

 

Medan – medianasionalnews. Oknum penyidik Polsek Medan Kota dilaporkan oleh orang tua arif Akbar Hasibuan yang didampingi tim penasehat hukum ke Propam Polda Sumut, Jumat (18/8/2023), karena tidak profesional menangani perkara Arif yang diduga melakukan pemukulan.

Tim penasehat hukum Arif Akbar Hasibuan , Hardian Maulana Putra, SH, Andi Suwandani Harahap, SH, M.Fitra Agung Prawoto, SH,dan ABD Manan, SH, saat dikonfirmasi medianasionalnews mengatakan” Terkait agenda kami ke Propam Polda Sumut guna buat pengaduan yaitu, bahwasanya kami melaporkan adanya oknum penyidik yang diduga telah melakukan ketidak profesional dalam melakukan perkara ini.Karena dalam hal ini, penyidik tidak membuat undangan terkait laporan korban.

“Seharusnya, didalam perkap sebutkan apabila orang terlapor itu.Terlebih dahulu beliau harus diundang dan dimintai keterangan / wawancara terkait dengan laporan orang.Tapi dalam hal ini, penyidik tidak melakukanya” ujar Hardian Maulana Putra, SH, mewakili tim penasehat hukum Arif Akbar Hasibuan.

Hardian Maulana Putra menambahkan” Malah penyidik melakukan penangkapan dan membuat BAP langsung dan menjebloskan terlapor.Ironisnya saat dilakakukan penangkapan arif, oknum Polsek Medan Kota tidak menunjukan surat penangkapan kepada keluarga Arif. Bahkan surat penangkapan yang diberi oknum tersebut kepada keluarga setelah Arif sudah ditahan selama 3 hari, itupun karena ayah Arif datang ke Polsek Medan Kota.

“Sebenarnya itu tidak bisa, karena dalam perkap sudah diatur apabila terlapor itu harus diklarifikasi dengan laporan orang. Akan tetapi penyidik tidak melakukanya sehingga kami melaporkan oknum penyidik tersebut ke Propam Polda Sumut, karena diduga tidak profesional menjalankan tugasnya.

“Dan kami juga menduga penyidik hanya mendengar keterangan dari pelapor, sedangkan terlapor tidak diperbolehkan membantah atas laporan terlapor. Ini terjadi di Polsek Medan Kota” ungkapnya.

Lanjut Hardian, perkap yang saya maksud yaitu perkap nomor 14 tahun 2021 tentang penyidikan dan perkap nomor 8 tahun 2023 tentang restorative justice.

“Kami selaku tim penasehat hukum
Arif Akbar Hasibuan berharap, laporan kami ke Propam Polda Sumut tentang kinerja oknum penyidik Polsek Medan Kota dapat terselesaikan dengan baik” tutup Hardian Maulana Putra, SH. Red

 

Happy
Happy
1
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page