Kapolres Binjai Pimpinan Ungkap Kasus Pemilik Narkoba

Views: 372

Binjai – medianasionalnews. Narkoba yang merusak generasi penerus bangsa dan sejumlah masyarakat khususnya diwilayah hukum Polres Binjai diberantas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai. Berbekal informasi / masyarakat yang berdomisili di sekitar Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat adanya peredaran narkoba. Satres Narkoba Polres Binjai bergerak cepat kelokasi.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting, S.I.K.,M.H, yang didampingi oleh Kasat Narkoba
AKP Firman Imanuel PA, SH,MH, dan Kasi Humas IPTU Junaidi, saat memimpin Pres Release ,Senin (21/3/2022) mengatakan” Begitu dapat informasi atas keluhan warga / masyarakat adanya peredaran narkoba, langsung saya perintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan dilokasi

” Hasil penyelidikan di TKP, Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 18:00 Wib, team Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap tersangka berinisial RRN (17) warga Jalan Bantara 2, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah kotak rokok Surya berisikan 2 (dua) paket sabu – sabu dan 1 (satu) buah pipet sekop. Saat diintrogasi oleh petugas, tersangka RRN mengaku bahwa kotak rokok Surya yang berisikan sabu – sabu di dapatkan dari ET” jelasnya

Masih dikatakan orang nomor 1 di Polres Binjai ini, selanjutnya team melakukan pengembangan mencari ET pemilik barang haram tersebut. Dari hasil pengembangan team berhasil mencium keberadaan ET (19) warga Jalan Tanjung Priuk, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan. Senin (21/3/2022) sekitar pukul 17:00 Wib, team berhasil menangkap ET di Jalan Diponegoro, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan. Saat diintrogasi oleh petugas ET mengaku bahwa sabu – sabu yang didapatkan petugas dari RRN benar miliknya yang akan digunakan secara bersama – sama.

” Untuk barang bukti yang kita amankan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu – sabu yang dibungkus plastik klip transparan seberat 0,95 grm, 1 ( satu) buah kotak rokok Surya dan 1 (satu) buah Pipet skop.

” Atas perbuatanya tersangka terjerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara” tegas Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting, S.I.K.,M.H. Afdal

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page