Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Pencabulan Anak Kandung

Views: 345

Deli Serdang – medianasionalnews. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang ungkap kasus pencabulan anak kandung, Senin (07/03/2022). Perbuatan yang memalukan ini dilakukan tersangka berinisial S (53) merupakan ayah kandung korban, warga Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Ayah durzanah ini mencabul anak kandungnya sendiri berinisial S. N. H.(15) yang masih pelajar, dari tahun 2017 s/d 2021).

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol.Irsan Sinuhaji, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol I Kade Hery Chayadi dihadapan sejumlah awak media mengatakan” Korban mengaku dicabuli ayah kandungnya sendiri dari Kelas V SD. Namun korban tidak berani ngasih tau kepada ibunya bernama Hayati (45), karena diancam oleh pelaku akan dibunuh. Pada hari Sabtu tanggal (19/Februari/2022), pelaku ingin melakukan pencabulan kembali kepada korban, namun koban tidak mau dan lari dari rumahnya.

” Hayati ibu korban yang mengetahui anaknya dicabuli oleh pelaku langsung mendatangi Polresta Deli Serdang guna membuat laporan polisi” jelasnya

” Menindaklanjuti laporan ibu korban, kita langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan pelaku S sempat melarikan diri, namun setelah kita melakukan kordinasi dengan pihak keluarga. Minggu (06/Maret/2022) pihak keluarga menyerahkan tersangka ke Satrekrim Polresta Deli Serdang.

” Saat diintrogasi oleh petugas, tersangka S mengaku melakukan pencabulan terhadap anaknya berinisial S.N.H, saat pulang merantau dari Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2017 sekira pukul 06:30 Wib. Ketika korban yang duduk di bangku kelas V SD, tersangka memaksa mencabul korban didalam kamar tidur korban yang saat itu, ibu korban sedang nyuci.

” Tersangka S juga mengakui bahwa mencabul korban yang merupakan putri kandungnya sendiri dari tahun 2017 s/d 2021 yang terhitung kurang lebih 15 kali” sebut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kade Hery Chayadi.

Masih dikatakan I Kade, kini tersangka sudah kita tahan. Atas perbuatanya tersangka terjerat pasal 81 ayat (3) atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” pungkasnya. Afdal

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page