Terkait Dugaan Soal Suap, Komisioner Kompolnas : Copot Dulu Kapolrestabes Medan Agar Pemeriksaan Lebih Mudah

Views: 494

Medan – medianasionalnews. Terkait soal Dugaan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menerima suap dari istri terduga gembong narkoba Jusuf alias Jus.
Kepolisian RI memastikan Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) telah turun tangan.
Namun, komisioner Kompolnas Poengky Indarti merespons, Kombes Riko Sunarko sebaiknya dicopot atau digeser dari posisinya terlebih dahulu, agar lebih mempermudah proses pemeriksaan.
Diketahui, dugaan suap itu berdasarkan hasil pengungkapan di persidangan atas terdakwa Bripka Ricardo Siahaan.

Bripka Ricardo adalah Anggota Sat Res Narkoba Polretabes Medan yang didakwa menyimpan narkoba dan mencuri uang barang bukti senilai Rp 650 juta.
Sebelumnya, Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo berjanji, dia akan ‘menggarap’ semua pejabat, termasuk penyidik yang disebut telah menerima dan menikmati suap dari Imayanti.

“Saya sudah perintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut. Kalau benar ada nama-nama yang muncul, pasti akan kami tindak tegas,” kata Ferdy, Rabu (12/1/2022).

Dia mengatakan, penindakan tidak hanya di level bawah saja, tapi juga di level atas termasuk Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.Bila Kombes Riko Sunarko terlibat dan mengetahui kasus suap itu, terlebih-lebih beli motor pakai uang suap, pasti akan ditindak.
“Pasti akan kami tindak tegas,” kata Ferdy.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun mengungkapkan hal yang sama.”Sudah (ditangani) Propam Polda,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (14/1/2022).

Kapolrestabes Kota Medan Kombes Riko Sunarko membantah soal fakta persidangan yang menuding bahwa dirinya menerima dan menggunakan uang suap dari istri terduga gembong narkoba.
“Mana ada, mana ada. Enggak ada ah,” kata Riko saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Selain Kombes Riko, terdapat sejumlah nama pejabat di lingkungan Polrestabes Medan yang diungkap oleh Bripka Ricardo Siahaan. Adapun uang suap dari gembong narkoba itu total sebesar Rp300 juta.
Dalam persidangan, Ricardo mengungkapkan bahwa uang Rp75 juta dari Rp 300 juta diduga diterima oleh Kombes Riko.Sisanya, dibagikan kepada sejumlah nama pejabat di lingkungan Polrestabes Medan.

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak melontarkan statemen tegas terhadap kasus dugaan suap yang menyeret nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.

Sementara itu Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Simanjuntak mengatakan dirinya akan menindak tegas Kombes Riko Sunarko jika terbukti menerima suap dari Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Kata Panca, saat ini penyidik Propam Polda Sumut tengah bekerja.Semua pihak yang namanya disebut di hadapan sidang, akan dipanggil dan dimintai keterangannya.”Kalau itu (dugaan suap Kombes Riko Sunarko) terbukti, tidak usah ragu. Kita akan beri konsekuensi,” kata Panca, Jumat (14/1/2022).

Panca mengatakan, bahwa benar anggotanya yang bertugas di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Bripka Rikardo Siahaan sempat menyebutkan dugaan suap Kombes Riko Sunarko di persidangan.”Itu bagian dari penjelasan keterangan saksi yang disampaikan di sidang pengadilan. Ini sedang kita berporses,” kata Panca.

Namun, kata Panca, saat Bripka Rikardo Siahaan diperiksa Propam Polda Sumut, keterangan soal dugaan suap Kombes Riko Sunarko itu belum muncul.

Kompolnas Minta Copot Dulu agar Pemeriksaan Mudah
Sementara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar segera mencopot atau menggeser Kombes Riko Sunarko dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut pencopotan atau penggeseran tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan.

“Kami berharap mereka yang diduga menerima suap dapat dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (14/1/2022).

Poengky mengatakan sudah seharusnya polisi bersih dari suap menyuap. Bahkan jika sejumlah anggota personel polisi yang namanya diseret-seret menerima uang hasil suap terduga bandar narkoba itu harus segera dipecat.

“Jika nantinya tidak terbukti bersalah, nama baiknya akan dipulihkan, tetapi jika nantinya dapat dibuktikan mereka bersalah, maka kami rekomendasikan untuk diproses pidana dan diproses etik dengan sanksi pemecatan,” ucapnya.

Kompolnas pun mengatakan saat ini Propam Polri sedang melakukan pemeriksaan soal kebenaran pejabat Polrestabes Medan menerima uang suap Rp 300 juta dari istri diduga bandar narkoba.

Dalam dakwaan ada disebut, di ruang penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Ismayanti diminta berfoto sambil memegang barang bukti narkoba yang sempat diakui polisi ditemukan di rumahnya.

“Setelah foto, saya dites urine, baru hasilnya negatif. Tapi saya ditahan lima hari. Baru saya kasih Rp300 juta untuk mengeluarkan saya, karena tidak tahan,” kata Ismayanti.
Fakta Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/1/2022).

Terdakwa Rikardo menceritakan awal mula ia dan rekannya ditangkap, terkait kasus pencurian uang Rp 650 juta hasil penggeledahan rumah warga terduga bandar narkotika bernama Jusuf alias Jus. Ia mengaku pada tanggal 16 Juni 2021, ia ditelepon Kanit Resnarkoba Polrestabes Kompol Oloan Siahaan supaya datang ke Capital Building Medan.

Sesampainya di lokasi ia sudah mendapati kompol Oloan dan Kanit Satresnarkoba AKP Paul Simamora sudah di lokasi bersama Propam Mabes Polri.

“Sewaktu diinterogasi di Hotel Capital Building Medan, Kanit Satresnarkoba AKP Paul Simamora keringat bercucuran, pucat. Istilah orang Medan, ‘lagi tinggi’ yang mulia,” urainya.

Ia mengaku di Kamar 701 tersebut, senjata dan telepon seluler (ponsel) terdakwa, diminta petugas dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri digeledah badan dan interogasi.

Di kamar tersebut juga katanya ada Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan. Rikardo mengaku sempat dilakukan tes urine dan hasilnya negatif.
Sedangkan atasannya dua tingkat di atasnya yakni AKP Paul Simamora, positif.

Setelah 4 hari menjalani interogasi, AKP Paul Simamora, Iptu Toto Hartono sebagai Kepala Unit (Panit), Aiptu Dudi Efni selaku Kepala Tim (Katim) Aiptu Matredy Naibaho dan Marjuki Ritonga kemudian diproses di Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Setelah kami ditahan, seminggu kemudian AKP Paul Simamora dilepaskan,” cetusnya.

Di bagian lain terdakwa mengaku, satu butir pil ekstasi yang ditemukan dari dalam tasnya, merupakan barang bukti (BB) hasil undercover buy alias pancing beli calon tersangka pemilik narkoba atas nama Dogek di Jalan S Parman Gang Pasir Medan.

“Saya beli under cover buy satu butir harga Rp 150 ribu belum diganti sama pimpinan sampai sekarang. Karena kita sudah melakukan perjanjian beli 1000 butir 3 hari kemudian. Kita beli sebutir dulu untuk meyakinkan dia. Sistematisnya di lapangan emang begitu yang mulia,” ucapnya.

Meski sempat berdebat panjang dengan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun, akhirnya terdakwa mengakui bahwa pil dimaksud seharusnya tidak dibawa-bawanya.Penguasaan pil tersebut, diakuinya ada dilaporkan secara lisan kepada Katim dan Panit. Namun tidak Ada laporan tertulis sampai ke Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan.

Secara terpisah hakim ketua dan tim JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina, Randi Tambunan, mencecar tentang siapa di antara mereka yang pertama kali punya ide uang Rp 650 juta dari Rp1,5 miliar BB hasil penggeledahan di Jalan Panglima Denai tidak dilaporkan ke kantor.

“Ide kami semua Yang Mulia. Kami simpan di posko (Jalan Sei Batang Serangan Kota Medan). Setelah mengetahui Imayanti (istri Jusuf alias Jus) dilepaskan dengan tebusan Rp 350 juta, uangnya kami bagi,” bebernya.

Dengan rincian, Marjuki Ritonga dan Ricardo Siahaan (masing-masing Rp110 juta), Matredy Naibaho (Rp220 juta), Dudi Efni (Rp115 juta), Toto Hartono (Rp95 juta).

Terkait Dugaan suap 300 Juta
Fakta lain di sidang terungkap saat HM Rusdi, pengacara terdakwa Ricardo Siahaan menanyai kliennya. Dalam sidang itu disebutkan, terdapat uang suap sebesar Rp 300 juta yang berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus.
Uang ratusan juta itu disebut sudah dibagi-bagikan kepada pejabat kepolisian di Polrestabes Medan.

“Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personel Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?,” tanya H.M Rusdi sebagaimana yang diamini Ricardo.

Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora di agenda sidang selanjutnya, agar kasus ini lebih terang benderang.
Hingga tiga kali diminta JPU tidak bisa menghadirkannya.(@ndi)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page