Jakarta – medianasionalnews. Kejaksaan Agung ( Kejagung ) akan mengeluarkan surat perintah penyidikan dugaan kerugian negara terkait proyek pembuat dan penandatangan kontrak satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan ( Kemhan ) tahun 2015-2016.
“Hari ini kami tanda tangani surat perintah penyidikannya,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (14/1/2022). Namun, ia tak menjelaskan secara rinci terkait perkara tersebut.
Burhanuddin mengatakan, pihaknya baru akan menyampaikan kasus tersebut pada sore hari nanti. “Kemudian, nanti kalau kasus posisinya apapun, nanti tanyakan ke Jampidsus nanti sore,” ujarnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya memastikan akan mengusut terkait proyek pembuat dan penandatangan kontrak Satkomhan Kemhan pada 2015-2016. Dalam waktu dekat kemungkinan besar kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup besar itu bakal naik penyidikan.(@ndi/hg)