Polsek Medan Area Tangkap Dua Pelaku Pencurian dan Pemberatan

Views: 401

Medan – medianasionalnews. Dua pelaku Pencurian dan Pemberatan (Curat) berinisial BS (38) warga Jalan Danau Tempe Gg Amal, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai dan BSO (41) warga Jalan Jermal XIV, Kelurahan Dena, Kecamatan Medan Denai terpaksa nginap dijeruji besi Polsek Medan Area. Pasalnya, kedua pelaku ini melakukan Pencurian dan Pemberatan terhadap korban bernama Rico Saut Hasudungan Purba (45) warga Jalan Jermal XII Gg Bidadari No.1 – B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (02/Januari/2022.

Kedua pelaku diamankan team Unit Reskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan atas laporan korban dengan nomor : LP / 02 / I / 2022 / SPKT / Polsek Medan Area/ tanggal 03 Januari 2022.

Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung, SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip Antonio Purba, SH MH, Jumat (07/01/2022) mengatakan” Kedua pelaku kita amankan atas informasi dari masyarakat, Senin (03/Januari / 2022) sekira pukul 01:00 Wib, bahwa telah diamankan oleh warga dua pelaku Pencurian dengan Pemberatan.

” Menindaklanjuti informasi tersebut, team 7.4 langsung ketempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan kedua pelaku. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa oleh petugas ke Mapolsek Medan Area guna menjalani proses hukum lebih lanjut” ujarnya.

Philip menambahkan, saat diintrogasi oleh petugas kedua pelaku mengakui perbuatanya yang telah mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario milik korban dengan nomor polisi BK 2859 ACS. Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah kunci sepeda motor, 1 (satu) buah pisau dapur, 1 (satu) buah tas pinggang warna Hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna Biru, 1 (satu) buah kartu tanda pengenal atas nama Bambang Sumantri, 1 (satu) buah KTP atas nama Bambang Sulistio.

” Kedua tersangka melakukan Pencurian dengan Pemberatan saat korban dan anaknya sedang menonton TV di dalam rumahnya, Minggu (02/01/2022) sekira pukul 23:30 Wib. Lalu, korban mendengar suara pagar seperti ada yang masuk kedalam dan korban serta anaknya keluar dari dalam rumahnya. Disitu, korban dan anaknya melihat kedua tersangka menarik sepeda motor korban. Kemudian korban berteriak maling – maling sehingga warga sekitar berdatangan dan melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang berusaha lari dan berhasil ditangkap warga” jelas orang nomor 1 di Unit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Philip Antonio Purba, SH MH.

” Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenai Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara” tutup Philip. Afdal

 

 

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page