Kupang – Jaksa Kejari SoE menaikan status penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa dari penyelidikan ke penyidikan. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai 689 juta. Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari TTS Haryanto, Senin (22/2/2021) di ruang kerjanya. Ia mengatakan, dalam perhitungan kerugian negara jaksa menggunakan LHP dari inspektorat untuk dana desa tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang terindikasi korupsi. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari unsur perangkat desa, rekanan, pendamping desa tenaga infrastruktur, kepala desa dan juga camat. ” Untuk penentuan kerugian negara kita pakai LHP dari Inspektorat Kabupaten TTS dan nilai kerugian negara untuk tiga tahun, terhitung dari 2017 hingga 2019 mencapai 689 juta,” ungkap Haryanto. Kerugian negara dalam kasus tersebut dijelaskan Haryanto muncul sebagai akibat dari pembayaran pekerjaan fisik mulai dari tahun 2017 hingga 2019 yang tidak sesuai progress di lapangan.
Dimana, walaupun pekerjaan belum 100 persen namun pembayaran sudah 100 persen. Bahkan ada pekerjaan yang hingga saat ini mangkrak. ” Pekerjaan belum selesai tapi dibayar 100 persen. Bahkan ada pekerjaan yang mangkrak sampai hari ini tapi pembayarannya sudah 100 persen. Inilah yang menyebabkan terjadinya kerugian negara,” jelasnya. Ditanya terkait alasan belum ditetapkan tersangka kasus tersebut walaupun sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan Haryanto menjelaskan, pihaknya masih merampungkan berkasnya. Pihaknya menargetkan agar pasca penetapan tersangka langsung diikuti dengan pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor Kupang. Pihaknya menargetkan pada Minggu kedua bulan Maret mendatang sudah ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. ” Kita sudah kantongi nama tersangkanya. Namun belum bisa saya sampaikan ke media saat ini. Jumlah tersangka lebih dari satu,” sebutnya. Diberitakan sebelumnya, Guna mendalami dugaan kasus korupsi dana Desa Taebone, Kecamatan, Kamis (10/9/2020), Jaksa Kejari TTS kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Kelima saksi tersebut yaitu, Yusuf Manu, Sekdes Taebone, Nikodemus Fao, Sekcam Fatukopa, Roland Pello, Pendamping desa teknik infrastruktur, Terianus Kasse, mantan Sekdes Kiki dan Camat Fatukopa, Altaban Nenabu. Roland Pello, Pendamping desa teknik infrastruktur tak menampik jika beberapa pekerjaan fisik dana Taebone sejak tahun 2017 tak tuntas dikerjakan. Tahun 2017 missalnya, pekerjaan rumah bantuan 10 unit hingga kini tak tuntas dikerjakan. Masih pada tahun yang sama, pekerjaan jaringan air bersih pun tak tuntas dikerjakan hingga saat ini. Di tahun 2018, pekerjaan embung sebanyak tiga unit pun tak tuntas dikerjakan hingga saat ini. ” Memang ada beberapa pekerjaan fisik di Desa Taebone yang dibiayai dari dana desa tak tuntas hingga saat ini,” ujarnya.(d