Terkait Pencemaran Lingkungan, Pemkab Aceh Barat Tegaskan Akan bentuk Tim

Views: 264

Meureubo – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan akan segera membentuk tim terkait tuntutan ganti rugi lahan milik masyarakat di sekitar wilayah operasional tambang batu bara, di Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, kabupaten Aceh barat. “Tujuan pembentukan tim ini agar nantinya bisa menjawab aspirasi dari masyarakat, sekaligus mencari solusi terbaik terhadap persoalan tuntutan ganti rugi lahan,” kata Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS di Banda Aceh Rabu.(10/2).

Menurutnya, pembentukan tim tersebut juga dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah mengatasi konflik tanah ditengah-tengah masyarakat, sehingga hal ini dikhawatirkan akan berdampak terhadap investasi di daerah. Selain itu, upaya tersebut dilakukan agar kegiatan perekonomian masyarakat dapat berjalan lancar, mengingat saat ini hadirnya perusahaan tambang batu bara di Aceh Barat, telah banyak membantu masyarakat termasuk serapan tenaga kerja lokal. “Jadi, saya harapkan agar pembentukan tim ini nantinya akan betul-betul menyelesaikan persoalan gugatan ganti rugi lahan yang saat ini dikeluhkan masyarakat selaku pemilik tanah,” kata Ramli MS menambahkan. Selain itu, dalam pembentukan tim tersebut nantinya Pemkab Aceh Barat akan melibatkan berbagai pihak kompeten termasuk pihak perusahaan, agar masalah ini diharapkan dapat diselesaikan secara cepat, bijak dan solutif.

“Pemkab Aceh Barat akan membela hak masyarakat tanpa mengorbankan perusahaan, dan pemerintah daerah akan membela perusahaan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat,” kata Ramli MS. Selain itu, Pemkab Aceh Barat juga akan menindaklanjuti terkait indikasi pencemaran lingkungan di pesisir laut setempat diduga akibat tumpahan material batu bara, sehingga hal ini diduga berpotensi melanggar hukum karena telah merusak lingkungan dan ekosistem di laut, kata Ramli MS menegaskan. Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan menolerir dalam bentuk apa pun apabila sebuah investasi menyebabkan kerusakan lingkungan, karena hal tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, “ujarnya.(dj)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page