Medan – medianasionalnews. Kinerja Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut direspon baik oleh Bambang Wahyudi, warga Jalan Pasar 1 Komplek Puri Tanjung Sari II No.2, Medan Selayang. Pasalnya, setelah melayangkan surat keberatan meteran listrik rumahnya yang dicopot oleh Sejumlah oknum Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN ULP Medan Baru, Jalan Sei Batu Gingging yang ditembuskan ke Polda Sumut, langsung direspon cepat. Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut.
Dalam surat balasan Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut kepada Lisma Netty istri Bambang Wahyudi, dengan laporan informasi Nomor : LI- 123 / VI / 2021).
Hal itu tertulis dugaan tindak pidana fitnah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
Bambang Wahyudi saat dikonfirmasi awak media terkait surat balasan dari Polda Sumut, Jumat (18/6/2021) mengatakan” Saya sangat merespon baik atas kinerja Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, yang telah cepat melayangkan surat balasan yang saya masukki beberapa hari lalu di Polda Sumut.
” Alhamdulillah tadi saya dan istri saya Lisma Netty sudah dimintai keterangan oleh penyidik, terkait permasalahan saya kepada oknum Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN ULP Medan Baru” ujarnya.
” Saya berharap Ditreskrimum Polda Sumut, dapat cepat menangkap oknum ( P2TL) PLN ULP Medan Baru yang telah menzolimi saya dan istri saya” tutup Bambang.
Sebelumnya, Supervisor PLN Medan Baru Angga saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, Sabtu (29/Mei/2021), terkait rincian hitungan denda sebesar Rp. 17 juta lebih yang dibebankan kepada Bambang Wahyudi, tidak membalas / bungkam.
Kemudian awak media meminta nomor handphone Manager PLN Medan Baru kepada Angga melalui pesan Whatsaap kembali, guna untuk konfirmasi tidak dibalasnya juga.
Terpisah
Sebelumnya, sejumlah oknum Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN ULP Medan Baru, Jalan Sei Batu Gingging, diduga peras pelanggan. Pasalnya, meteran listrik rumah pelanggan atas nama Rusdi Syahputra yang sudah ditempati Bambang Wahyudi sejak puluhan tahun yang lalu, di Jalan Pasar 1 Komplek Puri Tanjung Sari II No.2, Medan Selayang. Di putuskan petugas P2TL PLN Medan Baru, Rabu (24/2/2021) lalu.
Padahal pelanggaran yang dilakukan pelanggan tidak ditemukan petugas P2TL tersebut. Namun meteran listrik rumah pelanggan Bambang Wahyudi, tetap dibawa oleh petugas P2TL PLN ULP Medan Baru, dengan alasan akan dilakukan uji Tera / Lab.
Bambang Wahyudi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/5/2021) siang mengatakan” Berawal KWH meteran listrik rumah saya diputuskan oleh oknum P2TL PLN ULP Medan Baru, ketika istri saya sedang menyapu rumah.
” Disitu, istri saya melihat seorang petugas P2TL datang kerumah saya. Kemudian petugas tersebut beri kode temanya yang di dalam mobil. Lalu, saya keluar dari rumah dan mengatakan” Mau apa kalian yang dijawab oleh petugas P2TL mau periksa meteran Listrik” ujar Bambang Wahyudi.
Lanjut Bambang, namun mereka tidak ada menunjukan surat tugas sambil melihat meteran listrik rumah saya. Kemudian seorang petugas P2TL tersebut , mengambil tangga dari mobil mereka dan melakukan pemeriksaan KWH meteran listrik rumah saya.
” Karena tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan petugas P2TL melakukan pemeriksaan KWH meteran listrik dirumah saya, saya minta hadirkan pendamping / penanggung jawabnya. Tidak berapa lama seorang petugas yang mengaku bernama Ariento Dwi Prasetyo sebagai Kepala Unit P2TL tersebut, tiba dirumah saya.
” Disitu, saya tanyak sama pendampingnya Ariento Dwi Prasetyo ( Kepala Unit P2TL), kamu kok tidak mendampingi mereka, yang di jawabnya saya kan masih ada tugas lainya pak.
” Saya paling tinggal menerima hasil yang mereka periksa pak” jelas Bambang yang menirukan ucapan Ariento Dwi Prasetyo ( Kepala Unit P2TL).
” Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas P2TL menyatakan tidak menemukan pelanggaran di KWH meteran listrik rumah saya. Namun petugas P2TL itu memaksa untuk membawa KWH meteran saya, dengan alasan akan dilakukan uji Tera / Lap.
” Disitu, saya merasa keberatan untuk dibawa KWH meteran listrik saya. Tapi mereka tetap membawa dan mengeluarkan surat berita acara dengan tuduhan, timah segel kanan kiri cacat / rusak. Padahal, segel serta kawat yang menempel di KWH meter saya masih bagus dan tidak putus, namun hanya berkarat saja” kesal Bambang.
Masih dikatakan Bambang” Lalu saya bilang sama petugas P2TL tersebut, kenapa kamu buat timah segel cacat / rusak yang dijawab petugas tersebut, tidak apa – apa itu pak. Lalu saya disuruh tanda tangan berita acara yang dibuat mereka. Karena saya merasa tidak pernah melakukan pelanggaran tersebut, surat berita acara yang mereka buat tidak saya tanda tangan.
” Sebulan yang lalu saya disuruh datang ke PLN Jalan Listrik, untuk menyaksikan hasil uji Tera / Lab. Dari keterangan team penguji bahwa tidak ada ditemukan pelanggaran di KWH meteran saya. Disitu, saya melihat timah segel dan kawat di KWH meteran saya, sudah dicopot team penguji Tera / Lab.
” Usai dilakukan uji Tera / Lab, barulah team penguji mengeluarkan surat pembongkaran KWH meteran saya. Namun team penguji hanya mengikuti kesalahan di berita acara, yang dibuat petugas P2TL tersebut” sebut Bambang.
” Saya sangat menyesalkan dengan kinerja petugas P2TL PLN ULP Medan Baru yang tidak sesuai SOP menjalankan tugasnya, sehingga pelanggan mengalami kerugian Inmateri dan materi.
” Ironisnya saat dilakukan Lab KWH meteran saya, petugas uji Tera mengataka” Bapak yang minta diuji Lab KWH meteran bapak ini, dan saya jawab langsung” bukan saya yang meminta ini.
” Ini KWH meteran listrik saya, dicopot secara paksa sama petugas P2TL. Sampainya disini KWH meteran saya , petugas P2TL yang bawa untuk dilakukan uji Tera / Lab” pungkas Bambang yang terlihat team penguji Tera heran.
Bambang menegaskan, seharusnya petugas P2TL bila mau melakukan pemeriksaan / operasi harus minta ijin terlebih dahulu sama pemilik rumah. Dan pemilik rumah berhak memanggil orang yang mengerti dibidang Listrik untuk mendampingi petugas P2TL, agar tidak terjadi tindakan sepihak sehingga dapat merugikan pelanggan” tutupnya.
Supervisor PLN ULP Medan Baru Angga, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, Sabtu (22/5/2021), terkait permasalahan KWH meteran listrik Bambang Wahyudi yang diputuskan petugas P2TL Baru belum juga diselesaikan.
” Yang menyelesaikan permasalahanya, pak Bambang sendiri bukan saya. Karena berdasarkan hasil lab ditemukan jumperan di KWH meteran. Kalau kami hanya berdasarkan perintah atasan bang” jawab Angga.
Saat dikonfirmasi kembali melalui pesan Whatsapp” Kalau pak Bambang merasa bersalah, mungkin sudah di selesaikan dari kemaren bang Angga, ini karena dia tidak pernah menarokan jumperan seperti yang abang utarakan.
” Konsumen pun berhak mendapatkan pelindungan hukum sesuai UUD No.8 tahun 199″ sayangnya tidak di jawab Angga.
Sementara adminitrasi PLN ULP Medan Baru Vera saat ditemui Bambang Wahyudi yang didampingi awak media , Senin (24/5/2021) mengatakan” Di temukan jumperan / kabel di KWH meteran bapak, ini harus diselesaikan kalau tidak di selesaikan akan dilakukan pemutusan. Untuk penyelesainya harus membayar denda sebesar Rp.17 juta” ujarnya dengan singkat.
Ironisnya, saat pelanggan Bambang Wahyudi ingin tau cara penghitungan dendanya, Vera enggan memberitaunya” Rahasia kami itu pak, pelanggan tidak boleh tau” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi bahwa pelanggan di lindungi UUD no 8 Tahun 1999 dan Vera menjawab” Bapak bawa UUD iya, yang langsung dijawab awak media iya bu”. Afdal