Medan – MN. Kebebasan publik untuk mengetaui tentang Program Keluarga Harapan (PKH), sepertinya ditutupi Dinas Sosial (Dinsos) kota Medan. Pasalnya, saat awak media mendatangi kantor Dinsos kota Medan dijalan Pinang Baris, Jum’at (19/2/2021) lalu, guna untuk konfirmasi terkait bagaimana caranya untuk menjadi peserta PKH.
Seorang wanita bernama Rizki sebagai APD Dinas Sosial (Dinsos) kota Medan telah melanggar UUD Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Disitu, APD Dinsos Medan Rizki mengatakan” Bapak merekam iya, coba saya lihat” tanyak Riski.
“Lalu awak media menjawab emang kenapa bu, Riski pun menjawab gak apa – apa, kalau ada sesuatu kitakan harus permisi” ucapnya.
Riski menjelaskan” Untuk menjadi peserta PKH, kita ambil datanya dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTS). Nah dari Kementrian Sosial ( Kemensos) datanya diambil barulah dikirim kekami. Kalau untuk penambahan peserta PKH dari DTS diambil datanya lagi di Kemensos, barulah Kemensos mengirim kekami kalau ada penambahan. Kami hanya melakukan surve ulang kalau ada penambahan” ujarnya.
Saat awak media konfirmasi terkait adanya masyarakat Lingkungan 19, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang menerima PKH rumahnya gedung. Bahkan ada masyarakat yang hanya menumpang dirumah keluarganya dianggap mampu dan tidak mendapatkan PKH. Padahal masyarakat yang menumpang tersebut sangat membutuhkan PKH” Apakah semua itu sudah pernah dilakukan pengecekan tidak dari Dinsos Medan” tanyak awak media.
APD Dinsos Medan Rizki mengatakan” Kita selalu melakukan pengecekan dan kita ada ketua kelompok yang mengadakan pertemuan. Kami tidak bisa menambahkan peserta PKH, tapi kami mengeluarkan peserta PKH kalau pesertanya sudah tidak dikategorikan lagi, misalnya anak sekolahnya sudah tidak adalagi. Jadi kalau untuk pengecekan dan peserta PKH selalu didampingi dari setiap Kecamatan pak.
” Sekarang gini aja, misalnya ada masyarakat yang komplin dan ada buktinya bahwa ada masyarakat penerima PKH kaya / mampu. Buat aja surat pernyataan beserta buktinya. Kami akan turun kelapangan, soalnya banyak pengaduan mengatasnamakan PKH warga yang mampu ternyata tidak. Biar kami ajukan sama atasan kami surat pernyataan tersebut, kan tidak mungkin hanya sekedar ngomong saja pak” ucap Rizki dengan nada kesal saat dikonfirmasi awak media.
” Kalau untuk peserta pendapat baru kami melakukan surve pak, seperti peserta baru akan kami data ulang, jadi tugas kami hanya mendampingi kalau dia peserta” sebut Riski.
” Kalau tidak ada ada pengaduan masyarakat kalian tidak taula ya, kami ini bukan untuk mendampingi masyarakat mengadukan ke Dinsos Medan. Tapi kami konfirmasi ulang ke Dinsos dari pengaduan masyarakat kepada kami, kok ibu suruh kami yang mendampingi masyarakat” tanyak awak media kembali.
” Iya udah pak kami cuma melakukan pendampingan peserta saja, dan Kemensos yang mengirim data – datanya, kan dari situ udah dilakukan pengecekan ulang pak. Disitu sudah dipastikan ada tidak dia calon peserta, kalau tidak ada ya gugur” mana Id Card bapak ” pinta Riski dengan angkuhnya. Afdal